BAB I Pendahuluan
Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan
koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.
Organisasi memiliki tiga unsur dasar, yaitu orang-orang atau sekumpulan
orang, kerjasama dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian
organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang
dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan
sumber-sumber yang dimiliki (Griffin, 2002).
Organisasi didirikan manusia disebabkan karena kesamaan kepentingan,
baik dalam rangka mewujudkan hakekat kemanusiaannya maupun secara
berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain di dalam
organisasi, para anggotanya bermaksud mencapai tujuan yang sama, sebagai
tujuan bersama, termasuk juga bidang bisnis.
Berdasarkan tujuannya organisasi dapat dibedakan menjadi organisasi yang
tujuannya mencari keuntungan atau berorientasi pada profit dan
organisasi sosial atau organisasi nonprofit (Richard, 1986).
Contoh dari organisasi profit yaitu bank, perusahaan-perusahaan swasta
yang bertujuan mencari laba dari hasil usahanya. Sedangkan organisasi
nonprofit contohnya yaitu gereja, mesjid, sekolah negeri, derma publik,
rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat
dalam hal perundang- undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat
buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum dan beberapa para
petugas pemerintah (Gortner et al, 1987).
Dari semua contoh-contoh tadi, baik dari organisasi profit maupun
nonprofit saya tertarik untuk membahas mesjid sebagai salah satu
organisasi nonprofit.
BAB II Teori
Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat 2 organisasi yang dibedakan
berdasarkan tujuannya, yaitu organisasi profit dan organisasi nonprofit.
Sejak awal tahun 1980-an, literatur tentang organisasi nonprofit semakin
bertambah banyak dan sangat bervariasi jenisnya. Bermacam-macam istilah
muncul untuk mengidentifikasi organisasi serupa sebagai organisasi
sukarela, non-bisnis, kolektif, hadiah atau sumbangan, dermawan,
nonpasar (Salusu, 2005). Sedangkan organisasi profit atau bisnis muncul
lebih awal dari organisasi nonprofit.
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nonprofit dengan organisasi profit (laba). Dimana nonprofit yaitu:
1) Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nonprofit, apakah anggota, klien atau donator.
2) Dalam hal donatur, organisasi nonprofit membutuhkan suatu sumber pendanaan.
3) Penyebaran tanggung jawab, pada organisasi nonprofit belum jelas
siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang
Direktur Pelaksana.
Sedangakan organisasi profit yaitu:
1) Pada organisasi profit, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya.
2) Organisasi profit atau laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
3) Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi profit atau laba
telah jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih
seorang direktur pelaksana (Nawawi, 1997).
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa diantara organisasi profit dan
organisasi nonprofit terdapat perbedaan khas dengan tidak
mengesampingkan persamaan-persamaan yang fundamental. Organisasi
nonprofit mempunyai misi melayani publik dan konsumenya lebih terbatas
sedangkan organisasi profit mempunyai motif untuk mencari untung, yaitu
hanya melayani konsumen yang dapat memberikan keuntungan. Apabila dari
suatu kelompok konsumen tidak akan diperoleh keuntungan maka organisasi
bisnis umumnya tidak bersedia melayani (Salusu, 2005).
- Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba
1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak
mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding
dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan
kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah
dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam
arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual,
dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak
mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas
atau pembubaran entitas.
- Pajak Bagi Organisasi Nirlaba
Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak
mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas
atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya,
seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan
tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek
pajak.
Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak
untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas
pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak
negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak,
sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan
jenis pajak lainnya.
BAB III Pembahasan
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid
artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla,
langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat
kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar,
diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan
di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan
dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Tempat Ibadah
Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima
kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari Jumat, tapi
masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari Jumat,
semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid
untuk menunaikan salat ke masjid. Salat jenazah, biasanya juga diadakan
di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal,
dengan dipimpin seorang imam.
Kegiatan di Bulan Ramadhan
Masjid, pada bulan Ramadan, mengakomodasi umat Muslim untuk beribadah
pada bulan Ramadan. Biasanya, masjid akan sangat ramai di minggu pertama
Ramadan. Pada bulan Ramadan, masjid-masjid biasanya menyelenggarakan
acara pengajian yang amat diminati oleh masyarakat. Tradisi lainnya
adalah menyediakan iftar, atau makanan buka puasa. Ada beberapa masjid
yang juga menyediakan makanan untuk sahur. Masjid-masjid biasanya
mengundang kaum fakir miskin untuk datang menikmati sahur atau iftar di
masjid. Hal ini dilakukan sebagai amal shaleh pada bulan Ramadan.
Pada malam hari setelah salat Isya digelar, umat Muslim disunahkan untuk
melaksanakankan salat Tarawih berjamaah di masjid. Setelah salat
Tarawih, ada beberapa orang yang akan membacakan Al-Qur'an. Pada sepuluh
hari terakhir di bulan Ramadan, masjid-masjid besar akan
menyelenggarakan I'tikaf, yaitu sunnah Nabi Muhammad saw. untuk berdiam
diri di Masjid ( mengkhususkan hari-hari terakhir ramadan guna
meningkatkan amal ibadah ) dan memperbanyak mengingat Allah swt.
Kegiatan Amal
Rukun ketiga dalam Rukun Islam adalah zakat. Setiap muslim yang mampu
wajib menzakati hartanya sebanyak seperlima dari jumlah hartanya.
Masjid, sebagai pusat dari komunitas umat Islam, menjadi tempat
penyaluran zakat bagi yatim piatu dan fakir miskin. Pada saat Idul
Fitri, masjid menjadi tempat penyaluran zakat fitrah dan membentuk
panitia amil zakat.
Panitia zakat, biasanya di bentuk secara lokal oleh orang-orang atau
para jemaah yang hidup di sekitar lingkungan masjid. Begitu pula dalam
pengelolaannya. Namun, untuk masjid-masjid besar seperti di pusat kota,
biasanya langsung ditangani oleh pemerintah daerah setempat.
Fungsi utama masjid yang lainnya adalah sebagai tempat pendidikan.
Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya
menyediakan tempat belajar baik ilmu keislaman maupun ilmu umum. Sekolah
ini memiliki tingkatan dari dasar sampai menengah, walaupun ada
beberapa sekolah yang menyediakan tingkat tinggi. Beberapa masjid
biasanya menyediakan pendidikan paruh waktu, biasanya setelah subuh,
maupun pada sore hari. Pendidikan di masjid ditujukan untuk segala usia,
dan mencakup seluruh pelajaran, mulai dari keislaman sampai sains.
Selain itu, tujuan adanya pendidikan di masjid adalah untuk mendekatkan
generasi muda kepada masjid. Pelajaran membaca Qur'an dan bahasa Arab
sering sekali dijadikan pelajaran di beberapa negara berpenduduk Muslim
di daerah luar Arab, termasuk Indonesia. Kelas-kelas untuk mualaf, atau
orang yang baru masuk Islam juga disediakan di masjid-masjid di Eropa
dan Amerika Serikat, dimana perkembangan agama Islam melaju dengan
sangat pesat. Beberapa masjid juga menyediakan pengajaran tentang hukum
Islam secara mendalam. Madrasah, walaupun letaknya agak berpisah dari
masjid, tapi tersedia bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu keislaman.
Kegiatan dan Pengumpulan Dana
Masjid juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Selain itu,
Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat Islam dapat membeli
alat-alat ibadah maupun buku-buku Islam. Masjid juga menjadi tempat
untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.
Masjid tanah liat di Djenné, Mali, secara tahunan mengadakan festival untuk merekonstruksi dan membenah ulang masjid.
Pemberian Bantuan
Negara yang dimana jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit, biasanya
turut membantu dalam hal-hal masyarakat, seperti misalnya memberikan
fasilitas pendaftaran pemilih untuk kepentingan pemilu. Pendaftaran
pemilih ini melibatkan masyarakat Islam yang tinggal di sekitar Masjid.
Beberapa masjid juga sering berpartisipasi dalam demonstrasi,
penandatanganan petisi, dan kegiatan politik lainnya.
Selain itu, peran masjid dalam dunia politik terlihat di bagian lain di
dunia. Contohnya, pada kasus pemboman Masjid al-Askari di Irak. pada
bulan Februari 2006 Imam-imam dan khatib di Masjid al-Askari menggunakan
masjid sebagai tempat untuk menyeru pada kedamaian ditengah kerusuhan
di Irak.
KONFLIK SOSIAL
Masjid kadang-kadang menjadi sasaran kemarahan umat non-Muslim.
Kadangkala kasus persengketan terjadi di beberapa daerah dimana umat
Islam menjadi minoritas di daerah tersebut.
Sebagai contoh kongkrit adalah kasus di Masjid Babri. Masjid Babri yang
terletak di Mumbai, India menjadi masalah sengketa lahan antara
masyarakat penganut Hindu dan masyarakat Muslim. Hal ini dikarenakan
Masjid Babri berdiri di daerah keramat Mandir. Sebelum sebuah
kesepakatan dibuat, masyarakat dan aktivis Hindu berjumlah 75000 massa
menghancurkan bangunan Masjid Babri pada 6 Desember 1992.
Selain itu, masjid juga sering menjadi tempat pengejekan dan penyerbuan
terhadap umat Muslim setelah terjadinya peristiwa 11 September. Lebih
dari itu, Liga Yahudi diketahui berencana mengebom King Fahd Mosque di
Culver City, California. Masjid Hassan Bek di Palestina menjadi objek
penyerbuan kaum Yahudi Israel kepada Muslim Arab.
NON-MUSLIM DI MASJID
Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, penganut selain Islam
diperbolehkan untuk masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau
tidur didalamnya. Tapi, Mazhab Maliki memiliki pendapat lain yang
melarang penganut selain Islam untuk masuk ke masjid dalam keadaan
apapun.
Menurut Imam Hambali, penganut agama samawi, seperti Kristen maupun
Yahudi masih diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram. Tapi, khalifah
Bani Umayyah, Umar II melarang non-muslim untuk masuk ke daerah
Masjidil Haram dan kemudian berlaku diseluruh penjuru Arab.
Masjid-masjid di Maroko yang menganut Mazhab Maliki melarang non-muslim
untuk masuk ke masjid. Di Amerika Serikat, non-muslim diperbolehkan
untuk masuk, sebagai sarana untuk pembelajaran Islam.
Saat ini, di Saudi Arabia, kota Makkah dan Madinah hanya diperbolehkan
untuk kaum Muslim saja. Sedangkan bagi non-muslim, diarahkan ke kota
Jeddah.
KESIMPULAN
Masjid sebagai salah satu organisasi nirlaba/nonprofit memiliki peran
yang sangat penting, khususnya bagi umat muslim sebagai tempat ibadah.
Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas
muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama,
ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan
dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas
sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Walaupun masjid lebih diperuntukkan untuk umat islam, tp berdasarkan
pendapat kebanyakan ulama, penganut selain Islam diperbolehkan untuk
masuk ke masjid, selama mereka tidak makan atau tidur didalamnya.
Meskipun begitu terdapat beberapa mahzab/pendapat ulama bahwa penganut
selain islam dilarang untuk memasuki masjid.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org
http://cafe-ekonomi.blogspot.com
http://repository.usu.ac.id